Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

admin Infokangmas

June 13, 2025

1
Min Read

Info KangMas – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

Program ini mencakup seluruh kendaraan yang menunggak, baik milik pribadi maupun perusahaan. Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran bisa dilakukan di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, atau melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store dan Play Store. Aplikasi ini juga memungkinkan dokumen Tanda Bukti Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dikirim langsung ke alamat pengguna.

Sementara itu, bagi kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, pemilik tetap harus datang langsung ke SAMSAT Induk yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Insentif ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta. Pemprov berharap program ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum 31 Agustus 2025.

Baca Juga :  Iran Makin Ganas Serang Israel: Pakai Senjata Baru Hingga Rudal Balistik Terangi Langit Haifa

Leave a Comment

Related Post