Tak Hanya Raja Ampat, 55 Izin Tambang Nikel Ditemukan Di 29 Pulau Kecil Seluas 65 Ribu Hektare

admin Infokangmas

June 18, 2025

2
Min Read

Info KangMas – Organisasi lingkungan Auriga Nusantara mengungkap temuan mengejutkan terkait penerbitan 55 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk nikel yang tersebar di 29 pulau kecil di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Auriga pada Rabu (18/6/2025).

Auriga menyebut luas total area pertambangan yang berada di pulau-pulau kecil mencapai 65.335 hektare. Mereka menilai penerbitan izin-izin tersebut melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Disebutkan bahwa pertambangan di pulau kecil dapat dikenai hukuman pidana antara 2 hingga 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 hingga Rp10 miliar.

Auriga menuding kebijakan ini sebagai bentuk kompromi pemerintah dalam mengizinkan aktivitas ilegal yang berdampak merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal. “Dampaknya bukan hanya kerusakan ekologi, tapi juga sosial, budaya, dan pencemaran lingkungan,” tegas mereka.

Daftar Pulau Kecil Lokasi IUP Tambang Nikel

Sulawesi Selatan:

  • Bahubulu

  • Lambasi

  • Meong

  • Maniang

  • Kabaena

  • Dahudah

  • Wawonii

  • Watulumango Tengah

  • Watulumango Utara

Maluku:

  • Gee

  • So

  • Pakal

  • Mabuli

  • Misluwi Besar

  • Misluwi Kecil

  • Belingsii Kecil

  • Mow

  • Mamala

Papua:

  • Kawei

  • Gag

  • Manorom

  • Inkaskas

  • Faknik Munda

  • Minyaifun

  • Batang Pele

  • Mios Kon

  • Yef Bie

Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah mencabut IUP dari empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pencabutan ini dilakukan setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (9/6/2025).

Perusahaan yang dicabut izinnya yaitu:

  • PT Mulia Raymond Perkasa

  • PT Kawei Sejahtera Mining

  • PT Anugerah Surya Pertama

  • PT Nurham

Baca Juga :  PBNU Bantah Terima Aliran Dana Dari PT Gag Nikel Raja Ampat

Alasan pencabutan adalah adanya pelanggaran lingkungan, seperti yang dikonfirmasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, satu perusahaan yakni PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam), tetap diperbolehkan beroperasi.

Bahlil menegaskan bahwa PT Gag Nikel dianggap memenuhi standar AMDAL dan merupakan aset negara yang penting. Meski demikian, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan tersebut.

Leave a Comment

Related Post