Hubungan Prabowo Dan Gibran Disorot Usai Desakan Pemakzulan, Begini Respons Golkar

admin Infokangmas

June 5, 2025

3
Min Read

Info KangMas – Setelah munculnya desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hubungan antara dirinya dan Presiden Prabowo Subianto ikut menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, membantah kabar keretakan hubungan antara keduanya. Ia menegaskan bahwa hubungan Prabowo dan putra sulung Jokowi tetap harmonis.

“Saya rasa tidak ada masalah. Hubungan Pak Prabowo dan Mas Wapres di kabinet baik-baik saja,” kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Ia menilai tak ada dinamika di internal kabinet yang bisa memicu ketegangan. Terkait wacana pemakzulan, menurutnya, tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk melengserkan Gibran dari jabatannya.

“Sampai hari ini, Wapres Gibran tidak melakukan pelanggaran serius yang bisa dijadikan dasar pemakzulan,” ujarnya.

Meski begitu, Sarmuji menghormati langkah Forum Purnawirawan TNI yang mengajukan surat pemakzulan ke DPR. Ia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan aspirasi.

“Kalau ada masyarakat yang punya aspirasi lain, ya sah-sah saja. Tapi tentu akan dikaji berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sarmuji memastikan DPR akan menampung dan menelaah isi surat tersebut. “Aspirasi masyarakat tetap akan diterima. DPR akan mempelajari apakah hal itu sejalan dengan konstitusi dan peraturan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR, MPR, dan DPD RI yang berisi permintaan agar segera memproses pemakzulan Gibran. Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan: Fachrul Razi, Hanafie Asnan, Tyasno Soedarto, dan Slamet Soebijanto.

“Kami mengusulkan kepada MPR dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan hukum yang berlaku,” bunyi kutipan surat tersebut.

Surat itu memuat dasar konstitusional pemakzulan, termasuk UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR XI/MPR/1998, UU Mahkamah Konstitusi, serta UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga :  Lisa Mariana Beberkan Syarat Damai Dengan Ridwan Kamil, Minta Tanggung Jawab Pendidikan Anak

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran yang dianggap melanggar hukum, dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Menurut mereka, keputusan itu cacat karena diduga sarat konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan keponakannya, Gibran.

Selain itu, forum juga menilai Gibran belum layak dan belum cukup berpengalaman untuk menjabat sebagai wakil presiden. “Sangat naif jika bangsa ini dipimpin oleh sosok yang belum pantas,” tulis mereka.

Forum juga menyinggung isu etika dan moral, termasuk dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan dengan unggahan yang menghina sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo, Didit Hediprasetyo, SBY, dan Anies.

Tak hanya itu, mereka juga mengingatkan soal laporan dugaan korupsi oleh Ubedilah Badrun pada 2022 terkait relasi bisnis Gibran dan Kaesang yang menerima dana dari perusahaan modal ventura ke beberapa startup milik mereka.

“Dengan semua pertimbangan tersebut, kami mendesak DPR RI segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden,” tulis Forum dalam suratnya.

Leave a Comment

Related Post